Medan, - Satu unit kapal penyelundup 19 ton bawang merah ilegal asal Malaysia ditangkap di Perairan Tanjung Berombang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pemeriksaan, bawang tersebut berasal dari Malaysia.
"Bawang merah itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar dalam keterangannya, Minggu (4/6/2017).
 Foto: Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar (kiri) bersama Kasubdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sumut AKBP Den Martin Nasution (kanan) menunjukkan barang bukti bawang merah ilegal dari Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai. |
Sjamsul mengatakan, penindakan tersebut pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, personel Direktorat Polair Polda Sumut melakukan patroli di Perairan Tanjung Berombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tengah patroli, petugas mencurigai satu unit kapal seterusnya melakukan pemeriksaan. Disitu, petugas menemukan 1.900 karung atau 19 ton bawang merah ilegal di Kapal KM Silau dari Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai.
"Kapal tersebut diawaki oleh lima orang yakni Hamlet (38), Aswin (38), Alfan (38), Dahrum (40) dan Arifin (40)," tambah Kasubdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sumut AKBP Den Martin Nasution.
Martin mengatakan, saat ini kapal beserta barang bukti sudah dibawa ke Dermaga Direktorat Polair Polda Sumut di Belawan. Sementara, polisi akan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini