"Dalam penggrebekan ini kita amankan 12 tersangka bersama barang bukti 10 ekor ayam jago, 1 arena adu ayam, uang tunai sekitar Rp 1 juta, 11 sepeda motor dan 1 mobil Avanza," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin kepda wartawan, Minggu (4/6/20170.
Mobil yang diamankan dari arena judi sabung ayam Foto: Dok. Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit V AKP Edy Sabhara langsung menuju lokasi judi sabung ayam yang tidak jauh dari Mapolda Sulsel," kata Burhanuddin.
Para tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (mna/ams)












































Mobil yang diamankan dari arena judi sabung ayam Foto: Dok. Istimewa