Seorang pria bernama MWA (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian saat hendak berwisata di Pulau Tidung. Hal tersebut lantaran dia kedapatan membawa tiga setengah linting ganja.
"Pengunjung tersebut membawa narkotika jenis ganja sebanyak tiga setengah linting ganja," kata Kabag Ops Res Kepulauan Seribu Iptu Suparno, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (3/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisatawan yang kedapatan membawa ganja (Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom) |
Operasi ini digelar di dermaga Pulau Tidung pada hari ini sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Dalam operasi ini seorang wisatawan lain kedapatan membawa satu botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol yang tinggi.
"Ikut tertangkap pengunjung yang membawa satu botol miral merk Bundabeerg beralkohol 37 persen. Petugas menyita miras tersebut dan pengunjung tersebut dipulangkan," ujarnya. (jbr/rna)












































Wisatawan yang kedapatan membawa ganja (Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)