"Pada awalnya kami ragu apakah pil berlogo Superman tersebut merupakan narkoba atau bukan, namun dari hasil pemeriksaan pendahuluan di Labfor Mabes Polri, ternyata kami ketahui bahwa ada kandungan MDPV-nya," terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Sabtu (3/6/2017).
Ekstasi berlogo Superman tersebut, diungkap dari tertangkapnya seorang pengedar Yulianto (37) yang ditangkap ri rumah kontrakannya di Jalan H Mulih RT 04/03 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok, pada Minggu (21/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, MDPV jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan dan tanpa resep dokter, dapat menimbulkan efek yang berbahaya bagi si pengguna.
"Efeknya bagi si pengguna dapat menimbulkan rasa senang, bahkan bisa menimbulkan halusinasi hingga kehilangan kesadaran," ungkap Nico.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi Logo Superman Berefek Mirip Flakka
Sementara dikutip dari berbagai sumber, di luar negeri, MDPV dijual secara bebas dalam bentuk 'bath salt'. Sama halnya seperti ekstasi, namun efeknya melebihi, di mana dapat menimbulkan paranoia, halusinasi, nyeri dada (chest pain) dan keinginan untuk bunuh diri (suicidality). (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini