"Penangkapan dan penahanan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana makar, pasal 110 KUHP dan 106 KUHP," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo kepada detikcom, Sabtu (3/6/2017).
RO, ditangkap terkait dugaan makar. Foto: Dokumen Humas Polda Sulut |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dokumen Humas Polda Sulut |
Mereka lalu meminta waktu meminta dukungan atas aksi mereka, yaitu ingin meminta Refrendum untuk Minahasa Merdeka.
"Kata si R mereka telah melakukan aksi Referendum Minahasa Merdeka pada 1 Desember 2016 dan dilanjutkan 15 Desember 2016 di depan kantor gubernur," ujarnya.
Foto: Dokumen Humas Polda Sulut |
Tujuan aksi itu untuk mempertegas eksistensi orang Minahasa. Dilanjutkan Ibrahim, RO juga menyampaikan bahwa saat ini Minahasa Land sedang bergerak mulai dari menggelar aksi meminta referendum dengan pengumpulan identitas untuk disampaikan ke Presiden, MPR, DPD, dan DPR RI.
"Mereka juga akan menggelar aksi di Watu Pinabetengan," lanjutnya.
Foto: Dokumen Humas Polda Sulut |
RO langsung meninggalkan lokasi usai menyampaikan maksudnya. Penyampaian dari RO cs itu tidak digubris oleh peserta. Acara lalu dilanjutkan dengan dialog yang tidak menyinggung kembali apa yang disampaikan oleh RO.
"Setelah itu RO juga banyak meng-upload medsos tentang Referendum Minahasa. Dari info tersebut diselidiki dan setelah didalami dengan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan bukti-bukti pidana makar," ujarnya. (idh/tor)












































RO, ditangkap terkait dugaan makar. Foto: Dokumen Humas Polda Sulut
Foto: Dokumen Humas Polda Sulut
Foto: Dokumen Humas Polda Sulut
Foto: Dokumen Humas Polda Sulut