Berdasarkan keterangan yang diperoleh detikcom dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Sabtu (3/6/2017), dijelaskan data tilang dan teguran yang diberikan petugas lalu lintas Polda Metro kepada pelanggar. Sebanyak 100.122 tindakan tilang dan teguran dilakukan petugas ke pengendara yang melanggar lalin di bulan April. Pada bulan Mei, angka tersebut naik 24,76 persen menjadi 124.909 tindakan tilang dan teguran.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait pelanggaran lalu lintas. Di periode April, polisi mengamankan sebanyak 27.152 SIM dan di bulan Mei, jumlah SIM yang disita naik 31,45 persen menjadi 35.692 lembar. Polisi juga menyita 48.350 STNK dari pelanggar lalu lintas di bulan April dan 64.245 STNK pada Mei. Angka itu naik 32,87 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun total kendaraan yang ditilang polisi, mulai dari bus hingga sepeda motor, di bulan April sebanyak 74.744 unit. Angkanya naik 32,49 persen di bulan Mei menjadi 100.350 unit.
Lanjut ke profesi pelanggar lalu lintas. Polisi mencatat ada 762 pelanggar lalu lintas di bulan April dari kalangan PNS. Jumlah PNS pelanggar lalu lintas kemudian naik 41,47 persen di bulan Mei menjadi 1078 orang. Untuk karyawan swasta, polisi merekam ada 41.805 orang pelanggar lalin di bulan April dan jumlahnya naik 43,20 persen menjadi 59.863 pelanggar lalin dari kalangan swasta.
Lebih lanjut, polisi mencatat pelanggar lalin dari kalangan pelajar atau mahasiswa di bulan April sebanyak 13.345 orang. Angkanya naik 25,87 persen menjadi 16.798 pada bulan Mei. Dari profesi pengemudi, ada 13.828 pelanggar di bulan April dan naik jadi 14.779 pelanggar di bulan Mei.
Uniknya, polisi mencatat tak ada pelanggar lalu lintas di periode April hingga Mei dari kalangan TNI dan Polri. Sehingga, total pelanggar dari banyak profesi tersebut di bulan April menjadi 75.744 orang dan 100.350 orang pada Mei. Angka ini naik 32,49 persen. (gbr/tor)