Pria kelahiran Balikpapan, 31 Mei 1948, itu diamankan jajaran Unit II Jatanras Ditkrimum yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho di Masjid Istiqlal, Rabu, 31 Mei 2017, sekitar pukul 02.45 WIB.
"Keterangan sementara, motif kesal karena (ceramah) di Istiqlal suka kasar," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (3/6/2017).
Menurut dia, tersangka dikenai UU Terorisme. "Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan 7x24 jam."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebelumnya mengamankan Iyus Rusmana, pada Senin, 29 Mei 2017, sore. Iyus disebutkan polisi mengirimkan SMS teror kepada pengurus Masjid Istiqlal pada Sabtu (27/5) lalu, yang isinya akan meledakkan masjid.
Namun, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Iyus dilepas karena tidak terbukti bersalah. "Jadi ditangkapnya hari Senin, hari Rabu (31/5) saya sudah dibebaskan lagi. Saya nggak tahu pelakunya, cuma polisi bilang pelaku yang asli sudah ditangkap. Yang pasti itu bukan saya," cerita Iyus. Hingga akhirnya, polisi menangkap Mudji yang diduga sebagai pengancam bom. (aan/tor)