"Red notice sudah diajukan ke Interpol, namun belum ada clearance dari Interpol pusat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Red notice atas nama Rizieq Syihab sudah diajukan ke Interpol Indonesia. Lalu diteruskan ke Interpol pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara Rizieq berkeberatan atas pengajuan red notice ke Interpol. Rizieq dan Firza Husein disebut sebagai korban. Tim pengacara Rizieq meminta polisi mengejar penyebar foto-foto syur Firza dan chat mesum yang ada di situs 'baladacintarizieq'.
(tor/idh)










































