PKB Usul Pembahasan RUU Dilakukan Usai Pemilu

PKB Usul Pembahasan RUU Dilakukan Usai Pemilu

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2017 14:02 WIB
PKB Usul Pembahasan RUU Dilakukan Usai Pemilu
Politikus PKB Lukman Edy (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Setiap lima tahun menjelang pemilu, DPR selalu melakukan revisi UU Pemilu. Politikus PKB Muhammad Lukman Edy mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan seusai pemilu untuk menghindari subjektivitas.

"Pembahasan RUU Pemilu sekarang kan jelang pemilu baru direvisi. Nah, tradisi ini harus diubah, karena tradisi ini ada di banyak negara. Tradisi mengubah Undang-Undang Pemilu seharusnya sesudah pemilu, sehingga lebih objektif. Kalau menjelang pemilu, ini kan lebih banyak subjektifnya," kata Lukman seusai acara diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).

Lukman berpendapat memang selayaknya diadakan revisi mengenai RUU Pemilu tiap lima tahun. Ia menilai demokrasi di Indonesia masih jauh dari ideal sehingga harus dilakukan penyempurnaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal kenapa harus direvisi memang harus direvisi. Yang namanya demokrasi itu mengalami penyempurnaan. Kecuali kalau demokrasi itu sudah ideal, demokrasi kita belum ideal karena sudah banyak variasi persoalannya," tuturnya.

Menurut Lukman, masalah yang paling sering muncul adalah mencari formula untuk mendapatkan figur pemimpin yang mumpuni. Ia menyebut revisi Undang-Undang Pemilu juga telah banyak dilakukan di berbagai negara.

"Masalah yang paling sering misalnya hal yang paling kecil soal berpengaruh pada politik uang atau apa itu pencitraan tanpa melihat program. Kan itu masalah konsolidasi dalam demokrasi kita. Kita harus terus melakukan perbaikan," paparnya.

"Negara-negara Amerika Selatan, Amerika Latin, mereka setiap lima tahun revisi, bahkan sudah 40 tahun revisi terus. Tapi waktunya itu sesudah pemilu mereka melakukan revisi," pungkasnya. (fdu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads