Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menjelaskan jajaran Unit II Jatanras Ditkrimum yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengamankan terduga pelaku perkara tindak pidana terorisme di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Mei 2017, sekitar pukul 02.45 WIB.
"Pelaku sebenarnya sudah kami tangkap pukul 02.00 WIB," ujar Hendy kepada detikcom, Sabtu (3/6/2017).
Menurut dia, tersangka bernama Ir Mudji Dachri. Ia lahir di Balikpapan pada 31 Mei 1948. Tersangka merupakan warga Jalan Bukit Pakar Timur Nomor 86 RT 04 RW 02 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Iyus dilepas karena tidak terbukti bersalah. "Jadi ditangkapnya hari Senin, hari Rabu (31/5) saya sudah dibebaskan lagi. Saya nggak tahu pelakunya, cuma polisi bilang pelaku yang asli sudah ditangkap. Yang pasti itu bukan saya," cerita Iyus. (aan/tor)