"Terhadap Iyus dilakukan pelepasan sebagai tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan,
kepada detikcom, Sabtu (3/6/2017).
Hendy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan handphone yang pelaku gunakan untuk mengirim SMS ancaman bom tidak berada di tangan Iyus.
"HP tidak dalam penguasaan yang bersangkutan (Iyus). Selama seminggu lebih, handphone diservice," ujar Hendy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Sawah Besar yang menerima laporan terkait pengancaman bom tersebut kemudian meminta tim Gegana untuk menyisir masjid. Dari hasil penyisiran selama beberapa jam, polisi tidak menemukan adanya bom.
Kini, Iyus telah bebas sejak Rabu 31 Mei 2017. "Jadi ditangkapnya hari Senin, hari Rabu (31/5) saya sudah dibebaskan lagi. Saya nggak tahu pelakunya, cuma polisi bilang pelaku yang asli sudah ditangkap. Yang pasti itu bukan saya," cerita Iyus. (aan/tor)