Penjelasan Polisi Soal Salah Tangkap Pengancam Bom Masjid Istiqlal

Penjelasan Polisi Soal Salah Tangkap Pengancam Bom Masjid Istiqlal

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2017 13:10 WIB
Foto: Hakim Ghani/detikcom
Jakarta - Polisi membebaskan Iyus Rusmana (43) warga Garut, Jawa Barat, yang semula diduga menyebar teror ancaman pengeboman di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Ini penjelasan polisi.

"Terhadap Iyus dilakukan pelepasan sebagai tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan,
kepada detikcom, Sabtu (3/6/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Hendy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan handphone yang pelaku gunakan untuk mengirim SMS ancaman bom tidak berada di tangan Iyus.

"HP tidak dalam penguasaan yang bersangkutan (Iyus). Selama seminggu lebih, handphone diservice," ujar Hendy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iyus sebelumnya ditangkap pada Senin 29 Mei 2017 sore hari. Pria yang bekerja sebagai satpam di apartemen di kawasan Tugu Tani itu ditangkap karena diduga mengirimkan SMS teror ke pengurus Masjid Istiqlal pada Sabtu (27/5) lalu, yang isinya akan meledakkan masjid.

Polsek Sawah Besar yang menerima laporan terkait pengancaman bom tersebut kemudian meminta tim Gegana untuk menyisir masjid. Dari hasil penyisiran selama beberapa jam, polisi tidak menemukan adanya bom.


Kini, Iyus telah bebas sejak Rabu 31 Mei 2017. "Jadi ditangkapnya hari Senin, hari Rabu (31/5) saya sudah dibebaskan lagi. Saya nggak tahu pelakunya, cuma polisi bilang pelaku yang asli sudah ditangkap. Yang pasti itu bukan saya," cerita Iyus. (aan/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads