"Kita harus selalu mengingat, bahwa meraka kelompok yang dinamis yang setiap hari memperbaiki kekurangannnya, mereka melakukannya setiap hari, tapi kita berdebat (RUU antiterorisme) setiap hari dan kembali merebut nyawa anak bangsa," kata Ridlwan pada diskusi Polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Ridlwan berpesan kepada anggota DPR RI hingga seluruh Ormas Islam agar tidak mengaitkan pembahasan RUU antiterorisme dengan kepentingan politik. "Jangan semua pasal-pasal ini dibawa ke kepentingan politik, jangan berkampanye dengan menjadikan terorisme menjadi kedok, terorisme berbeda dengan Islam," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sepakat bahwa Indonesia itu (dalam menangani terorisme) menganut criminal justice, semuanya harus melalui proses hukum. Tapi ketika di penjara terorisme menjadi madrosatul jihad, yang tadinya napi lainnya dapat terpengaruh dengan napi teroris," ujarnya.
Petugas sipir di lapas tidak memiliki kapasitas untuk melarang napi teroris berkumpul dan berinteraksi dengan napi dengan kasus lainnya. Untuk itu pasal-pasal dalam mengatur regulasi di dalam lapas perlu diperhatikan.
"Mengapa seorang Rois dari Nusa Kambangan kenapa masih dapat mengendalikan pembelian 40 pucuk senjata dari Filipina untuk bom Thamrin," pugkasnya. (nvl/tor)










































