2 Tersangka Persekusi Ditahan, FPI Beri Pendampingan

2 Tersangka Persekusi Ditahan, FPI Beri Pendampingan

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2017 12:20 WIB
Foto: 2 tersangka persekusi saat dihadirkan dalam juma pers di Polda Metro Jaya. (Arief Ikhsanudin-detikcom)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan persekusi terhadap remaja M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Pihak FPI akan memberikan bantuan hukum.

"Bantuan hukum Front (FPI) akan melakukan pendampingan hukum, kawan-kawan BHF akan segera merapat ke polda," kata juru bicara DPP FPI Slamet Maarif saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2017).

Namun, Slamet tidak menjawab pasti apakah hari ini Tim Bantuan Hukum FPI (BHF) akan merapat ke Polda. "Nggak nanti kawan-kawan BHF saja, saya ada agenda lain," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka persekusi itu adalah Abdul Mujid dan Matsunin. Polisi terus mengembangkan kasus ini.

"Atas nama Abdul Mujid (FPI) dan Matsunin semalam resmi kami tahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom hari ini.

Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 8 saksi. Polisi sedang mencari terduga persekusi lainnya.

"Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya penyelidikan untuk penangkapan," ujar AKBP Hendy. (idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads