"Jadi saya itu salah sasaran tangkap, memang nomor itu (penyebar SMS teror) milik saya, tapi sudah nggak aktif," kata Iyus di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Sabtu (3/6/2017).
Iyus mengatakan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah ditangkap Tim Jatanras khusus Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Mei 2017.
![]() |
"Jadi ditangkapnya hari Senin, hari Rabu (31/5) saya sudah dibebaskan. Saya nggak tahu pelakunya, cuma polisi bilang pelaku yang asli sudah ditangkap. Yang pasti itu bukan saya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada surat pembebasan, tapi nggak dikasih sama saya. Kalau seperti ini, tidak ada penjelasan dari polisi, saya seperti buron kabur. Saya minta polisi memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa saya tidak bersalah," ungkap Iyus.
Akibat aksi salah tangkap tersebut, Iyus mengaku bukan hanya dirinya yang menjadi korban, namun keluarga juga lingkungannya ikut menjadi korban. "Kasihan anak-anak saya juga jadi minder," pungkas Iyus.
(aan/tor)