Permintaan red notice atas Rizieq bisa jadi masih dikaji oleh Interpol, karena baru saja diajukan oleh Polri. Hingga saat ini, belum ada nama Rizieq di daftar WNI yang masuk red notice Interpol.
Dilihat di situs Interpol, Sabtu (3/6/2017) pukul 09.50 WIB, ada tujuh orang berkewarganegaraan Indonesia yang masuk daftar red notice. Mereka tersangka berbagai kasus, mulai pembunuhan, kejahatan seksual, hingga pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar 7 WNI yang masuk daftar red notice:
1. Sahiron
Usia: 32 Tahun
Tempat Lahir: Bojonegoro
Kasus: Pembunuhan
Dicari oleh: Malaysia
2. Abdul Gani
Usia: 44 Tahun
Tempat Lahir: -
Kasus: Pembunuhan
Dicari oleh: Malaysia
3. Kastimah
Usia: 31 Tahun
Tempat Lahir: Banyumas
Kasus: Narkoba
Dicari oleh: Malaysia
4. Sulistyowati Yun
Usia: 37 Tahun
Tempat Lahir: Banyumas
Kasus: Narkoba
Dicari oleh: Malaysia
5. Sofyan Iskandar Nugroho
Usia: 49 Tahun
Tempat Lahir: Semarang
Kasus: 1 Kasus pencabulan terhadap anak di bawah 14 tahun; 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak usia di bawah 14 tahun dan di bawah 10 tahun.
Dicari oleh: Amerika Serikat
6. Wati Wijayanti
Usia: 27 Tahun
Tempat Lahir: Indonesia
Kasus: Pencurian
Dicari oleh: Malaysia
7. Djatmiko Febri Irwansyah
Usia: 35 Tahun
Tempat Lahir: Indonesia
Kasus: Pembunuhan
Dicari oleh: Singapura (tor/ita)