"Semua proses sama, pemerintah melalui Kemenristek Dikti mengajukan nama-nama eselon I (untuk jadi rektor) kepada Bapak Presiden," kata Tjahjo kepada detikcom, Sabtu (3/6/2017).
Proses ini sama halnya dengan kementerian lain. Di Kemendagri, misalnya, nama-nama eselon I diajukan untuk menjadi sekretaris daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pemilihan rektor, pertama-tama calon didukung oleh kalangan internal perguruan tinggi. Kemenristek Dikti juga turut dalam pemilihan itu dan memiliki bobot suara sebesar 30 persen.
Setelah muncul satu nama yang terpilih sebagai calon rektor, hasilnya dibawa kepada presiden. Menristek Dikti mengkonsultasikan nama tersebut kepada presiden, kemudian barulah diputuskan.
"Pernyataan saya hanya ingin menegaskan bahwa jabatan rektor sangat strategis. Pemerintah pusat dan daerah pasti membangun sinergi dengan perguruan tinggi melalui para rektor," kata Tjahjo. (bag/tor)











































