Terhangat, kasus persekusi yang menyedot perhatian publik adalah peristiwa yang dialami M (15). M dan keluarganya menjadi korban persekusi
setelah diduga menghina ulama terutama Habib Rizieq lewat posting-an dan menantang umat Islam. M dan keluarganya terpaksa dievakuasi dari kediamannya di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis, 1 Mei 2017, sore. Saat itu polisi mengatakan ada pemukulan terhadap M berdasarkan video yang viral di media sosial.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta polisi tak takut mengusut setiap kasus persekusi. "Mengenai persekusi, saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian, kalau ada yang melakukan upaya itu, jangan takut. Saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M dan keluarganya kini diamankan di safe house. M juga akan diberi pengobatan secara psikologis dari Kementerian Sosial.
Munculnya aksi persekusi membuat sejumlah tokoh agama hingga LSM bersuara. Mereka menolak adanya praktik persekusi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Para tokoh ini menyarankan agar masyarakat melaporkan jika ada ujaran kebencian yang diunggah seseorang kepada kepolisian dan tidak main hakim sendiri.
Berikut seruan lawan persekusi:
MUI: Persekusi Tidak Boleh Dilakukan Kelompok Masyarakat
Foto: Ari Saputra/detikcom
|
"Persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat," tutur Zainut kepada detikcom, Jumat (2/6/2017) malam.
Persekusi, kata Zainut, biasanya terjadi karena adanya posting-an seseorang di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian, fitnah, hingga penghinaan. Inilah yang kemudian memicu kemarahan kelompok tertentu.
"Untuk hal tersebut, MUI meminta semua pihak, khususnya kepada kelompok masyarakat, yang ingin melaksanakan tugas dakwah amar ma'ruf nahi munkar, hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum, dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum," imbuh Zainut.
Dia juga meminta aparat kepolisian cepat menindak jika ada yang melakukan persekusi. Sebaliknya, oknum yang melakukan ujaran kebencian juga harus ditindak oleh polisi. MUI pun menyarankan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Sebelumnya, Ketum MUI Ma'ruf Amin menyampaikan hal senada. Ma'ruf melarang ormas melakukan sweeping atas unggahan di media sosial.
"Orang ini nanti saling mendatangi. Kelompok ini datangi, nanti jadi gaduh. Cara itu membuat kegaduhan. Cuma pihak otoritas harus atasi itu," kata Ma'ruf di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5) malam.
NU: Lawan Persekusi
Ketum PBNU Said Aqil (Arief/detikcom)
|
"Ya, dilawan," ujar Said saat dimintai tanggapan soal persekusi di Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Polisi menyebut sejumlah orang yang diduga mengintimidasi M, seorang remaja di Cipinang, Jakarta Timur, mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi hal tersebut, Said mengatakan Banser siap melawan persekusi.
"Banser siap melawan," ucap dia sembari menuju ruang Pondok Pesantren Al-Tsaqafah.
Komnas HAM: Persekusi Tidak Dibenarkan
Foto: Ari Saputra/detikcom
|
"Komnas HAM menyatakan itu tidak boleh dilakukan. Persekusi itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan," ujar komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2017).
Komnas HAM masih akan menunggu aduan terkait dengan kasus persekusi ini. Setelah mendapat aduan, Komnas HAM bisa bertindak dengan memberi rekomendasi kepada polisi agar kasus ini diusut tuntas.
KPAI: Stop Kekerasan terhadap Anak
Foto: Ari Saputra/detikcom
|
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sekalipun," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (2/6/2017).
Ni'am menyatakan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan sendiri. Jika keberatan terhadap suatu hal, sebaiknya masyarakat melapor ke polisi.
"Siapa pun tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri," ujar Ni'am.
KPAI meminta masyarakat tidak menyebarkan konten video yang berisi kekerasan terhadap anak tersebut.
Komnas PA: Usut Kasus Persekusi
Foto: Ari Saputra/detikcom
|
"Tindakan sekelompok orang yang mengaku bergabung dalam salah satu ormas Islam (FPI) yang telah melakukan persekusi terhadap anak M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur, yang dituduh melakukan penghinaan terhadap Ketua FPI HRS di media sosial, adalah perbuatan yang seharusnya tidak perlu terjadi dan merupakan tindakan kekerasan," Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (2/6/2017).
Terkait hal itu, Arist meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera mengusut kasus tersebut. Sehingga tidak ada lagi korban di masyarakat, khususnya anak-anak.
"Komnas PA meminta Kapolri segera mengusut kasus persekusi yang menimpa anak M (15) yang diduga dilakukan sekelompok orang dari FPI dan segera meminta pimpinan FPI menghentikan tindakan persekusi terhadap masyarakat khususnya terhadap anak," ujarnya.
Koalisi LSM: Korban Persekusi Jangan Takut Melapor
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
|
"Laporan bisa diberikan kapan saja, kerahasiaan dijamin," kata anggota Koalisi Antipersekusi Asfinawati saat berbincang, Jumat (2/6/2017).
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Aksi ini belakangan sering terjadi di media sosial, seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter.
Asfinawati mengajak semua pihak yang merasa menjadi korban agar menghubungi hotline center. Selain ada pendampingan hukum, korban akan diberi pendampingan psikososial.
Halaman 2 dari 7