"Memanfaatkan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ujaran kebencian, fitnah, dan merendahkan pihak lain," kata Waketum MUI Zainut Tauhid saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/6/2017) malam.
Dalam berekspresi, ada batasan-batasan etika yang harus ditaati. Ada norma susila dan agama yang menjadi koridornya.
Meski demikian, tetap saja tak dibenarkan bila ada yang melakukan persekusi. Indonesia adalah negara hukum sehingga harus dipercayakan kepada aparat yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dia minta cepat bertindak jika terjadi persekusi. Selain itu, penyebar ujaran kebencian juga harus mendapatkan hukuman sesuai aturan.
"Siapa pun yang bersalah harus diproses hukum. Baik yang menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos maupun yang melakukan tindakan persekusi," kata dia. (bag/aud)











































