"Tim 2 unit Jatanras Polda Bali mengamankan pelaku pungli oknum ormas," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2017).
Adalah PGHMP yang ditangkap pihak kepolisian tak jauh dari lokasi warung pedagang mi tersebut. Pria berusia 23 tahun itu tak berkutik ketika polisi menangkapnya setelah memeras 4 warung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan PGHMP, polisi mendapati uang pungli sebesar Rp 200 ribu. Satu tempat usaha dipaksa membayar Rp 50 ribu dengan dalih jasa keamanan.
"Menurut pelaku, aksi pungli sudah dijalankan sejak dua bulan lalu karena diintimidasi oleh koordinator lapangannya berinisial GSA alias DS," ucap Hengky.
Pelaku juga mengaku jatah pungli-nya 50 persen untuk koordinator lapangan. Pelaku diketahui telah bergabung menjadi anggota ormas sejak Desember 2014. (vid/bag)











































