Sistem pengajuan secara online tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu. Nantinya, pihak Lapas Cilegon langsung mengajukan nama-nama narapidana menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Untuk remisi yang sekarang diajukan online. Diajukan di sini lewat SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) jadi tidak perlu ke Kanwil, nanti di sini masuk SDP dikirim lewat sini, Kanwil sudah bisa cek," ujar Kepala Lapas Kelas III Cilegon, Tri Purnomo kepada wartawan usai acara buka puasa bersama warga binaan di Lapas Cilegon, Kelurahan Cikeray, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Jumat (2/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kriterianya berkelakuan baik, sudah menjalankan 6 bulan. 488 itu yang diajukan, disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil yang memberikan keputusan," ujarnya.
"488 itu kalau sesuai persyaratan terpenuhi semua bisa terpenuhi, yang penting dia sudah sesuai dengan aturan itu sudah menjalankan (masa hukuman) 6 bulan tidak terkena register F," lanjutnya.
Jumlah narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi itu bisa saja disetujui semuanya asal memenuhi persyarakat. Meski begitu, perolehan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga 3 bulan pengurangan hukuman.
"Ada juga yang dapat RK 2. Ada juga yang dapat remisi dari 15 hari hingga 3 bulan. Yang langsung bebas juga ada," tutupnya. (bag/bag)











































