FPI Keberatan Red Notice Habib Rizieq: Dia Itu Korban

FPI Keberatan Red Notice Habib Rizieq: Dia Itu Korban

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 22:49 WIB
FPI Keberatan Red Notice Habib Rizieq: Dia Itu Korban
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Ketua DPP FPI Habib Muchsin Alatas menyikapi permohonan red notice dari Polda Metro Jaya kepada Interpol terkait dengan Habib Rizieq Syihab. Diketahui Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia meskipun polisi sudah melayangkan surat panggilan berkali-kali untuk diperiksa sebagai saksi kasus baladacintarizieq.

"Ah tidak (ada red notice, red). Interpol itu hanya menangani masalah-masalah extraordinary crime, seperti teroris. Kalau polisi meminta Interpol (menangkap Habib Rizieq, red), ini malah mempermalukan. Kerja sama dengan Interpol mempermalukan Indonesia di mata internasional," kata Habib Muchsin ketika dihubungi detikcom, Jumat (2/6/2017).

Habib Muchsin terkesan heran mengetahui kepolisian memproses perkara baladacintarizieq hingga melibatkan Interpol. Muchsin menyampaikan rasa kecewanya atas sikap tersebut karena sosok yang semestinya diburu polisi adalah si penyebar video. Habib Rizieq dan Firza Husein, kata Muchsin, adalah korban fitnah orang tak bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masak negara besar mengurusi masalah ecek-ecek dengan sebegitunya? Jadi polisi itu teori hukumnya dilanggar, harusnya yang menyebar yang dituntut. Masak sampai sekarang tidak ketahuan siapa penyebarnya. (Polisi, red) menangani teroris saja bisa, masak mencari begini saja nggak bisa? Ingat, Firza dan Habib Rizieq ini korban," ungkap Muchsin.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi mengajukan permintaan red notice untuk Rizieq Syihab. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga sudah melakukan gelar perkara atas perkara baladacintarizieq.

"Baru kemarin gelar perkara. Itu kan ada penetapannya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di kantornya, malam ini.

Gelar perkara telah dilakukan. Gelar perkara pertama sudah dilakukan pada Kamis (1/6) kemarin.

"Yang kedua di Interpol. Di Interpol akan dikaji. Jadi kita akan tunggu hasil dari Interpol," ujar Iriawan. (aud/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini