"Ah tidak (ada red notice, red). Interpol itu hanya menangani masalah-masalah extraordinary crime, seperti teroris. Kalau polisi meminta Interpol (menangkap Habib Rizieq, red), ini malah mempermalukan. Kerja sama dengan Interpol mempermalukan Indonesia di mata internasional," kata Habib Muchsin ketika dihubungi detikcom, Jumat (2/6/2017).
Habib Muchsin terkesan heran mengetahui kepolisian memproses perkara baladacintarizieq hingga melibatkan Interpol. Muchsin menyampaikan rasa kecewanya atas sikap tersebut karena sosok yang semestinya diburu polisi adalah si penyebar video. Habib Rizieq dan Firza Husein, kata Muchsin, adalah korban fitnah orang tak bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi mengajukan permintaan red notice untuk Rizieq Syihab. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga sudah melakukan gelar perkara atas perkara baladacintarizieq.
"Baru kemarin gelar perkara. Itu kan ada penetapannya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di kantornya, malam ini.
Gelar perkara telah dilakukan. Gelar perkara pertama sudah dilakukan pada Kamis (1/6) kemarin.
"Yang kedua di Interpol. Di Interpol akan dikaji. Jadi kita akan tunggu hasil dari Interpol," ujar Iriawan. (aud/bag)










































