Tetapkan 2 Orang Tersangka, Polda Metro Kembangkan Kasus Persekusi

Tetapkan 2 Orang Tersangka, Polda Metro Kembangkan Kasus Persekusi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 21:33 WIB
Tetapkan 2 Orang Tersangka, Polda Metro Kembangkan Kasus Persekusi
Ilustrasi persekusi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan kasus persekusi terhadap M (15) yang jadi viral di media sosial. Polisi mendalami ada-tidaknya pelaku lain yang terlibat.

"Dua (orang) ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk pelaku-pelaku yang lain, kita sudah bagi tim untuk mendalami," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Polisi berharap dalam waktu dekat bisa menyelesaikan kasus persekusi yang terjadi di Pos RW 03, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Beberapa orang sudah dimintai keterangan, termasuk Ketua RW 03.

"Ini masih kita dalami. Kita dalami pemeriksaan. Mudah-mudahan dalam waktu singkat, kita bisa melakukan penangkapan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendy menjelaskan tindakan pidana yang diproses dalam kasus persekusi bukan hanya pemukulan. Mengeluarkan kata-kata ancaman disebut juga bisa diproses.

"Kalau dari Pasal 80 itu (mengancam) kan. Jangan kan ikut, dia membiarkan saja bisa kena. Apalagi dengan kata-kata. Itu sedang kita dalami, kita bagi tim, untuk secepatnya bisa kita lakukan penangkapan," ujar Hendy.

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus persekusi terhadap M. Kedua tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.

"Setelah mengamankan korban, kita mencari pelaku, dan mendapat AM anggota FPI, 22 tahun. Peran tersangka memukul dengan tangan kiri dan mengenai tiga kali. Kemudian tersangka M, swasta, perannya memukul dengan tangan kanan satu kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito belum dapat memastikan kedua orang itu anggota FPI atau bukan. Sugito masih akan mengecek profil keduanya.

"Saya belum cek langsung dia itu anggota, simpatisan, atau orang-orang luar yang respek terhadap kegiatan yang terkait penista agama ditindak tegas. Saya nggak tahu persis. Sampai sekarang saya belum mendapat informasi," ucap Sugito saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6).

Meski demikian, Sugito membenarkan ada dua orang yang ditahan dalam kasus persekusi remaja M. Jika benar salah satunya anggota FPI, pihak Sugito siap memberikan bantuan hukum.

Senada dengan Sugito, juru bicara FPI Slamet Maarif belum dapat memastikan dua tertahan tersebut anggota FPI atau bukan. Namun FPI sedang membantu keduanya.

"Masyarakat yang ditangkap sedang ditangani oleh Bantuan Hukum FPI (BHF)," tutur Slamet saat dimintai konfirmasi secara terpisah hari ini.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan larangan melakukan perburuan sewenang-wenang (persekusi). Polisi yang tak bisa memberi perlindungan terhadap warganya dari persekusi, ditegaskan Tito, akan diganti dengan polisi yang lebih berani.

"Di Solok, saya beberapa kali menegur kapolda-nya untuk melindungi warganya dari persekusi. Kalau saya nilai kapolres di Solok lemah, ya saya ganti dengan yang berani dan tegas," ujar Tito setelah berbuka puasa bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). (aik/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads