Dalam tuntutan jaksa terhadap Siti Fadilah, Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani, selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Dana yang ditransfer ke Amien dari yayasan SBF berasal dari PT Mitra Medidua, yang ditunjuk langsung atau tanpa tender oleh Siti dalam proyek alkes tersebut. PT Mitra Medidua merupakan supplier PT Indofarma Tbk, yang memenangi proyek alkes tersebut. Kasus ini juga melibatkan Ketua Yayasan SBF, Nuki, yang juga adik ipar Soetrisno Bachir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi 10 tahun lalu pada kurun 15 Januari-13 Agustus 2007. Pinjaman uang dari PT Mitra Medidua kepada SBF, disebut Soetrisno, sebesar Rp 750 juta dan menurutnya sudah dikembalikan.
"Jadi nggak ada hubungannya dengan bisnis PT Medidua itu dengan alkes. Itu urusannya Medidua dengan alkes, bukan urusannya SBF, tidak ada kaitannya. Dana SBF itu dari saya sendiri," tuturnya.
Meski akibat aliran dana itu namanya dan Amien Rais jadi ikut terlibat, Soetrisno mengaku tidak akan melakukan upaya hukum. Dia juga tidak merasa nama baiknya dicemarkan. Soal masalah kasus alkes yang melibatkan Yuri dan Nuki, mantan Ketum PAN ini mengaku menyerahkan seutuhnya kepada penegak hukum.
"Nggak ada langkah hukum. Bulan puasa kan saling memaafkan. Terkait Bu Siti Fadillah ini, ini Ibu Yuri sudah dipanggil dan dijelaskan. Mereka dipanggil. Kalau saya sih nggak ngurusin yang gini-gini ya," tegas Soetrisno.
"Itu sudah disampaikan sama Ibu Yuri dan itu dijelaskan kepada KPK atau jaksa waktu ditanya saat menjadi saksi di pengadilan. Bahwa uang itu adalah uang pinjam meminjam antara Pak Reza, suaminya Ibu Nuki, dengan Andri pemilik dari PT Medidua itu," sambungnya.
Amien sendiri sudah mengakui mengenai pemberian uang dari Soetrisno itu. Sekali lagi, Soetrisno menyatakan uang yang ditransfernya melalui SBF tidak terkait dengan kasus alkes.
"Nggak ada kaitannya. Uang dari Mbak Yuri itu banyak, bukan ke Pak Amien saja. Jadi nggak ada kaitannya bahwa itu terima, apalagi ke Pak Amien," ujar Soetrisno.
Seperti diketahui, Siti memberi arahan kepada Mulya A Hasjmy, yang merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, untuk memenangkan PT Indofarma Tbk dengan supplier, PT Mitra Medidua, dalam pengadaan alkes.
PT Indofarma Tbk, yang menjadi pemenang proyek, kemudian menerima pembayaran atas proyek itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lalu PT Indofarma Tbk membayar supplier alkes, yaitu PT Mitra Medidua.
Kemudian pada 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan lagi Rp 50 juta ke rekening milik Yurida. Lalu, Nuki (Ketua Yayasan SBF/adik ipar Soetrisno Bachir) memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada Nuki dan Tia (anak Siti). Uang tersebut lalu beberapa dikirimkan ke Amien Rais sebanyak 6 kali dengan besaran masing-masing Rp 100 juta. (elz/imk)