"Minggu (28/5) pukul 24.00 WIB dibawa dari rumah, terus sempat dipukul bagian perut. Terus digelandang ke kantor RW. Sampai di sana, dipukul lagi bagian muka dan kepala," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Jumat (2/6/2017).
Menurut Hendy, pemukulan terjadi tak hanya saat direkam video. Ada beberapa kali pemukulan yang tidak terekam.
"Jadi selain yang beredar viral video, ada juga pemukulan-pemukulan sebelumnya. Sedang kita dalami. Total sih, ada lima orang yang sudah kita periksa," ucap Handy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pemeriksaan, FPI. Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," ucap Hendy.
Menurut Hendy, kelompok orang yang melakukan persekusi mengetahui alamat M dari status Facebooknya. Saat itu M berbalas komentar dengan temannya terkait status yang kontroversial.
"Awalnya, dari postingan Facebook-nya itu. Kemudian, ada seorang temannya, yang menegur, 'kamu tidak boleh menghina', dan sebagainya. Terus, minta alamatnya. Begitu dikasih alamatnya, 'nanti umat Islam yang akan datangin kamu'," ucap Hendy.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus persekusi terhadap M. Kedua tersangka itu diketahui melakukan pemukulan terhadap korban.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito belum dapat memastikan kedua orang itu anggota FPI atau bukan. Sugito masih akan mengecek profil dua orang tersebut
"Saya belum cek langsung dia itu anggota, simpatisan, atau orang-orang luar yang respek terhadap kegiatan yang terkait penista agama ditindak tegas. Saya nggak tahu persis. Sampai sekarang saya belum mendapat informasi," ucap Sugito saat dikonfirmasi, Jumat (2/6).
Meski demikian, Sugito membenarkan ada dua orang yang ditahan terkait kasus persekusi remaja M. Jika benar salah satunya anggota FPI, pihak Sugito siap memberikan bantuan hukum.
Senada dengan Sugito, juru bicara FPI Slamet Maarif belum dapat memastikan dua tertahan tersebut adalah anggota FPI atau bukan. Namun FPI sedang membantu dua orang tersebut.
"Masyarakat yang ditangkap sedang ditangani oleh Bantuan Hukum FPI (BHF)," tegas Slamet dikonfirmasi terpisah hari ini. (aik/idh)











































