"Bisa diproses hukum (tanpa ada laporan), karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," tutur Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai berbuka puasa di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Dia menjelaskan masyarakat tak boleh main hakim sendiri bila ada tindakan orang lain yang dirasa tak sesuai dengan hukum. Masyarakat harus melapor ke polisi agar pihak yang merugikannya itu ditindak.
"Tidak boleh melakukan langkah sendiri, misalnya menggeruduk. Apalagi membawa orang, itu sama saja dengan penculikan," kata Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memerintahkan jajaran, jangan takut, proses hukum kalau seandainya terjadi pelanggaran hukum," tegas Tito. (dnu/idh)











































