Kapolri: Kasus Persekusi Bisa Diproses Tanpa Aduan

Kapolri: Kasus Persekusi Bisa Diproses Tanpa Aduan

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 19:03 WIB
Kapolri: Kasus Persekusi Bisa Diproses Tanpa Aduan
Foto: Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Persekusi gara-gara tersinggung oleh unggahan di media sosial kini marak terjadi. Polisi menegaskan persekusi adalah melanggar hukum, kasusnya bisa diproses tanpa menunggu ada yang melaporkan.

"Bisa diproses hukum (tanpa ada laporan), karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," tutur Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai berbuka puasa di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Dia menjelaskan masyarakat tak boleh main hakim sendiri bila ada tindakan orang lain yang dirasa tak sesuai dengan hukum. Masyarakat harus melapor ke polisi agar pihak yang merugikannya itu ditindak.

"Tidak boleh melakukan langkah sendiri, misalnya menggeruduk. Apalagi membawa orang, itu sama saja dengan penculikan," kata Tito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memaksa orang untuk berbuat sesuatu disertai ancaman juga sama saja melanggar hukum. Termasuk tindak kekerasan yang menyertai persekusi itu, semuanya melanggar hukum.

"Saya memerintahkan jajaran, jangan takut, proses hukum kalau seandainya terjadi pelanggaran hukum," tegas Tito. (dnu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads