Polda Metro Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Persekusi ke M

Polda Metro Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Persekusi ke M

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 18:49 WIB
Polda Metro Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Persekusi ke M
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Polda metro Jaya menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus persekusi terhadap M (15) yang videonya viral di media sosial. Kedua tersangka itu diketahui melakukan pemukulan terhadap korban.

"Setelah mengamankan korban, kita mencari pelaku, dan mendapat AM anggota FPI, 22 tahun. Peran tersangka memukul dengan tangan kiri dan mengenai tiga kali. Kemudian, tersangka M, swasta, perannya memukul dengan tangan kanan satu kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Saat ini, polisi sudah mengamankan korban dan keluarganya di safe house. Langkah itu untuk mendapat perlindungan dan pengobatan secara psikologis.

"Saat ini mendapatkan perlindungan. Sudah ada trauma healing agar motivasi tumbuh kembali," ucap Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penanganan korban persuasi dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos akan menjamin M mendapat pengobatan secara psikologis.

"Siap menerima Mario untuk diberikan safe house. Pemeriksaan kesehatan, apakah trauma atau tidak. Pemenuhan kebutuhan seperti makanan. Dan terapi-terapi lainnya dan trauma healing," ucap Kepala RPSA Kemensos, Neng Heryani pada acara yang sama.

Demi keamanan, safe house tersebut dirahasiakan. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, M memiliki lima saudara lain dan ayahnya sudah meninggal.

"Kita akan bantu cari kontrakan karena anaknya ujian Senin," ujar Hendy kepada detikcom, Jumat (2/6). (aik/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads