28 Orang Anggota Geng Motor Bersenjata Ditangkap

28 Orang Anggota Geng Motor Bersenjata Ditangkap

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 18:19 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan berdiri kedua dari kiri (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap 69 orang dalam operasi cipta kondisi di bulan Ramadan. Dari total 69 orang itu, 28 orang di antaranya merupakan anggota geng motor bersenjata yang diduga meresahkan masyarakat.

"Kasus telah kita ungkap ada 19 kasus. Pelaku yang ditangkap 69 yang ditahan, di mana dari pelaku, berandalan bermotor (geng motor) 28 orang. Perilaku perbuatan yang menjadi meresahkan masyarakat. Kasus 17 tawuran. Kepemilikan senpi, dan pencurian dengan kekerasan ada dua," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

28 Orang Anggota Geng Motor Bersenjata DitangkapBarang bukti yang berhasil diamankan (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)

Dari tangan mereka, polisi juga menyita senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi). Iriawan sempat menunjukkan barang bukti tersebut berupa celurit, panah, dan pedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Iriawan juga menunjukkan barang bukti lainnya seperti tongkat bambu dan tongkat golf. Kemudian, senpi yang disita berasal dari penjual senjata api di Bekasi.

Dari beberapa kasus itu, Iriawan menyoroti geng motor yang meresahkan. Dia meminta setiap polres untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi ke setiap klub motor agar tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan.

28 Orang Anggota Geng Motor Bersenjata DitangkapBarang bukti yang berhasil diamankan (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)

"Kami lakukan langkah lain. Perintahkan Kapolres untuk data kumpulan motor di wilayahnya. Kita akan beri pengarahan kepada klub motor. Komunitas motor diperbolehkan, tidak diperbolehkan kalau melakukan tindak pidana," ucap Iriawan.

Dari kasus yang berhasil diungkap itu, Iriawan menyebut ada beberapa pelaku yang masih di bawah umur. Nantinya polisi akan menerapkan aturan yang sesuai.

"Ada beberapa pelaku di bawah umur, kita akan lakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Iriawan. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads