"Kasus telah kita ungkap ada 19 kasus. Pelaku yang ditangkap 69 yang ditahan, di mana dari pelaku, berandalan bermotor (geng motor) 28 orang. Perilaku perbuatan yang menjadi meresahkan masyarakat. Kasus 17 tawuran. Kepemilikan senpi, dan pencurian dengan kekerasan ada dua," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
![]() |
Dari tangan mereka, polisi juga menyita senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi). Iriawan sempat menunjukkan barang bukti tersebut berupa celurit, panah, dan pedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari beberapa kasus itu, Iriawan menyoroti geng motor yang meresahkan. Dia meminta setiap polres untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi ke setiap klub motor agar tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan.
![]() |
"Kami lakukan langkah lain. Perintahkan Kapolres untuk data kumpulan motor di wilayahnya. Kita akan beri pengarahan kepada klub motor. Komunitas motor diperbolehkan, tidak diperbolehkan kalau melakukan tindak pidana," ucap Iriawan.
Dari kasus yang berhasil diungkap itu, Iriawan menyebut ada beberapa pelaku yang masih di bawah umur. Nantinya polisi akan menerapkan aturan yang sesuai.
"Ada beberapa pelaku di bawah umur, kita akan lakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Iriawan. (dhn/dhn)