Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2017). Natalius berpandangan, tindakan M dengan mengunggah status tersebut tidak etis karena merendahkan manusia.
"Karena persekusi dilakukan karena ada dugaan tulisan-tulisan yang berorientasi merendahkan martabat manusia, kedua-duanya kami tolak. Jadi, orang yang melakukan tulisan-tulisan atau melalui media sosial yang merendahkan martabat seseorang juga kami tolak, lakukan persekusi juga kami tolak, tidak boleh itu dua dua," sebut Natalius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dengan demikian, pihak kepolisian harus memproses kedua-duanya. Jadi, tidak bisa hanya memproses orang yang persekusi tetapi orang yang menuliskan, melakukan, misalnya melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya yang merendahkan martabat manusia, itu juga harus diproses," cetus dia.
Sebelumnya diberitakan, M menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang. Polisi telah menahan dua orang terkait kasus itu karena diduga sebagai pelaku. Polisi menyebut dari dua tertahan itu ialah anggota FPI.
"Dua orang baru ditahan, dari FPI satu dan masyarakat sekitar," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.
Jubir FPI, Slamet Maarif dalam kesempatan sebelumnya membantah FPI melakukan persekusi. FPI, kata Slamet, hadir di rumah M justru untuk mencegah agar tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri terhadap bocah yang mengunggah status yang dinilai menghina Habib Rizieq.
"Itu anak menghina ulama terutama Habib Rizieq lewat postingan dan menantang umat Islam, masyarakat tidak terima cari tuh anak untuk dinasihati dan janji untuk tidak mengulangi, anak FPI hadir untuk memastikan tidak ada main hakim sendiri," kata Slamet melalui pesan singkat. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini