Menurut Imdadun, dalam perspektif HAM, persekusi adalah delik umum yang tidak perlu menunggu pengaduan. "Pemerintah harus mengambil peran, khususnya kepolisian, baik aspek preventif maupun penegakan hukum. Law enforcement itu penting," kata Imdadun dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2017).
Tindakan preventif dilakukan dengan melihat data yang telah dicatat oleh sebuah organisasi sosial kemasyarakatan soal nama-nama target persekusi. "Dari informasi nama-nama itu, polisi harus cepat proaktif untuk mengambil langkah-langkah paling kurang untuk menguatkan yang bersangkutan (target) secara psikologis," kata Imdadun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imdadun menambahkan, berdasarkan surat edaran Kepala Kepolisian RI enam bulan yang lalu, polisi sudah memiliki panduan untuk mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah persekusi. Misalnya, Polri bisa memberikan peringatan kepada kelompok intoleran untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Tindakan preventif ini penting ketimbang menunggu pengaduan. Persekusi itu di dalam norma HAM itu bukan delik aduan sehingga polisi dituntut proaktif," tutur Imdadun.
"Polri juga harus sigap dan tegas dalam penegakan hukum terhadap pelakunya (persekusi)," ucap dia.
Berikut ini imbauan Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat.
1. Tindakan persekusi tersebut melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat dan melanggar prinsip negara hukum.
2. Menyerukan kepada aparat negara khususnya Polri untuk mengambil tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban persekusi. Polri juga harus sigap dan tegas dalam penegakan hukum terhadap pelakunya. Sebab dalam perspektif HAM persekusi adalah delik umum yang tidak perlu menunggu pengaduan.
3. Menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini.
4. Menghargai upaya Polri yang untuk beberapa kasus persekusi bertindak benar, tepat dan cepat dan mendukung Polri lebih sigap dan tepat terhadap kasus persekusi yang lain.
5. Menghimbau ada koordinasi antara Polri dan LPSK dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban.
6. Menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan persekusi dan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang. (erd/elz)











































