Amien Rais Mengaku Terima Uang dari Soetrisno Bachir, Ini Kata KPK

Amien Rais Mengaku Terima Uang dari Soetrisno Bachir, Ini Kata KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 17:30 WIB
Amien Rais (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Amien Rais mengakui menerima uang dari Soetrisno Bachir untuk kegiatan sosial dan keagamaan yang dilakukannya. Namun perihal uang itu berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat Siti Fadilah Supari, Amien tak mengetahuinya.

Dalam surat tuntutan Siti, Amien disebut menerima total Rp 600 juta. Lalu apakah KPK akan meminta pengembalian uang itu?

"Sejauh ini kami masih menunggu proses persidangan, nanti kan akan kita lihat di putusan hakim. Hakim akan lihat salah satu unsur yang dilihat adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Nah ketika hakim, misalnya, menyatakan terbukti ada sejumlah pihak yang diperkaya, tentu itu harus kita tindaklanjuti. Bagaimana cara menindaklanjutinya itu perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu, langkah hukum apa yang sah yang bisa dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menegaskan proses persidangan perlu diikuti terlebih dulu. Pertimbangan hakim dalam vonis Siti nantinya akan menjadi rujukan KPK.

"Ya kami sebagai penegak hukum tentu harus tunggu proses persidangan berjalan terlebih dahulu. Kita lihat dulu pertimbangan hakim seperti apa. Karena banyak sekali konstruksi perkara yang kita sampaikan dan semua unsur harus dibuktikan secara rinci satu per satu, termasuk unsur kerugian negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain," tutur Febri.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di kediamannya, Amien mengaku uang Rp 600 juta itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun 15 Januari-13 Agustus 2007.

"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

"Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," ucap Amien.

Dalam tuntutan jaksa terhadap Siti Fadilah Supari, Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

Dana yang ditransfer ke Amien dari yayasan SBF berasal dari PT Mitra Medidua, yang ditunjuk langsung atau tanpa tender oleh Siti dalam proyek alkes tersebut.

PT Mitra Medidua merupakan supplier PT Indofarma Tbk, yang memenangi proyek alkes tersebut. Siti memberi arahan kepada Mulya A Hasjmy, yang merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, untuk memenangkan perusahaan tersebut.

PT Indofarma Tbk, yang menjadi pemenang proyek, kemudian menerima pembayaran atas proyek itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lalu PT Indofarma Tbk membayar supplier alkes, yaitu PT Mitra Medidua.

Kemudian pada 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan lagi Rp 50 juta ke rekening milik Yurida. Lalu, Nuki (Ketua Yayasan SBF/adik ipar Soetrisno Bachir) memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada Nuki dan Tia (anak Siti).

Uang tersebut lalu beberapa dikirimkan ke Amien Rais sebanyak 6 kali dengan besaran masing-masing Rp 100 juta. Berikut ini rinciannya:

1. 15 Januari 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
2. 13 April 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
3. 1 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
4. 21 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
5. 13 Agustus 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
6. 2 November 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads