"Saya ingin sekali memberikan pendapat, supaya pemerintah ke depan, dalam hal ini eksekutif dan legislatif tidak lagi gagal bangun komunikasi. Kalau gagal, berdampak pada kebijakan berlawanan dengan ketentuan regulasi. Ini pengalaman. Karena ada salah tafsir pada persoalan regulasi di mana ada orang yang selama ini tidak mengerti diskresi," ucap Lulung di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2017).
Lulung menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan antara tim sinkronisasi dengan SKPD DKI. Dia memberikan contoh deskresi yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjadi Gubernur DKI. Salah satu yang dikritik oleh Lulung adalah pembahasan Perda Zonasi dan Tata Ruang terkait reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diskresi dan tambahan kontribusi tidak ada dasar hukumnya," lanjutnya.
Lulung juga lantang berpendapat soal penggunaan dana CSR yang kerap digunakan oleh Ahok dalam membangun infrastruktur di Jakarta. Menurutnya, Pemprov tidak bisa seenaknya menggunakan dana CSR, karena harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Bappeda.
"Bangun komunikasi yang intensif. Kamu misalnya ada dana CSR, tambahan kontribusi, jangan seenaknya. Harus lewat Bappeda, BPAD, bahas di tim anggaran belanja," pungkasnya
(bis/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini