Gugatan itu diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konsorsium perusahaan itu menggugat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ini hanya pada upaya mereka mengkambinghitamkan masyarakat adat yang melakukan pembukaan lahan dengan menimbulkan pembakaran," ujar Ruka kepada detikcom, Jumat (2/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara logika sampai tahun 90-an masyarakat adat tidak pernah menimbulkan asap. Tetapi ketika perusahaan kelapa sawit melakukan Itu sangat kelihatan bermasalah," papar Ruka.
Oleh sebab itu Ruka mengatakan sejumlah organisasi lingkungan hidup dan masyarakat adat akan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Meski AMAN yakin MK tidak akan mengabulkan permohonan dari para pengusaha sawit itu.
"AMAN akan mengajukan diri sebagai pihak terkait terkena dampak langsung dan pihak lain dari NGO teman LSM yakni Walhi, Serikat Hijau Indonesia, ICEL, YLBHI, KPA Argraria, Forest Wacth, dan Kaoem Telapak, sudah konfirmasi. Rencana senin (5/6) besok kami daftarkan ke MK," pungkas Ruka.
Salah satu yang digugat APHI dan GAPKI adalah Pasal 88 yang mengatur tentang strict liability.
Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Dalam permohonannya, APHI dan GAPKI meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan. (edo/asp)











































