"Ini bentuk kehati-hatian kita, kita tidak mau semena-mena. Semua pihak tentunya secara bersinergi itu meneliti dan menelaah secara dalam," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Prasetyo mengatakan, meskipun kajian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo disebut sudah matang, namun kajian tetap perlu dilakukan. Wacana pembubaran lewat Perppu belum final diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo sebelumnya menyebut Perppu atau Keppres menjadi opsi pembubaran ormas HTI selain menempuh jalur hukum lewat pengadilan. Namun kedua opsi tersebut masih dalam kajian.
"Ada pemikiran dari beberapa pihak, dari pakar hukum tata negara juga sempat menyampaikan, mungkin akan lebih baik ditempuh dengan mengeluarkan keppres. Semuanya masih dikaji. Tapi ada juga kemungkinan ditempuh dengan melalui dibuatnya perppu, tapi saya sendiri belum menyimpulkan nanti opsi mana yang akan diambil," ujar Prasetyo, Jumat (19/5s).
Opsi di luar jalur pengadilan ini menurut Prasetyo bisa diambil dengan dasar kondisi 'darurat' atau pun karena tidak memadainya UU mengenai aturan pembubaran ormas.
Sedangkan bila melalui jalur pengadilan, maka prosesnya menurut Prasetyo akan memakan waktu lama. Prasetyo mengutip Pasal 61 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur sanksi administratif terhadap ormas. Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum mencabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sedangkan HTI menolak dengan keras rencana pembubarannya oleh pemerintah. HTI menilai pihaknya memiliki hak konstitusional dalam melakukan kegiatan berbentuk dakwah Islam.
"Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan, satu, menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu kami nilai tidak memiliki dasar sama sekali," kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di kantor DPP HTI, Selasa (9/5). (yld/fdn)











































