"Saya selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengkomplain dan sekaligus meminta ke Presiden Jokowi untuk memberikan izin tertulis agar bisa dilakukan gelar perkara khusus," ujar Eggi dalam pernyataanya, Jumat (2/6/2017).
Gelar perkara khusus itu, kata Eggi, merujuk pada Pasal 71 dari Peraturan Kapolri no 14 Tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketimbang langsung menersangkakan dan kini membuat DPO yang akan berakibat serius terjadi dampak diskriminatif dalam penegakan hukumnya dibandingkan ketika menangani kasus penista agama Saudara Ahok," ujar Eggi.
Eggi meminta pihak-pihak yang tidak mengerti persoalan kasus pornografi di situs baladacintarizieq ini untuk tidak ikut angkat bicara.
"Oleh karena saya menyarankan kepada mereka yang tidak mengerti hukum dalam perkara ini, sudikiranya jangan berkomentar," ujar Eggi. (fjp/fjp)










































