Pengacara Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Habib Rizieq

Pengacara Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Habib Rizieq

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 16:16 WIB
Pengacara Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Habib Rizieq
Eggi Sudjana/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pengacara Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana menilai kasus pornografi di situs baladacintarizieq merupakan kasus yang dibuat-buat. Eggi meminta digelar suatu gelar perkara khusus.

"Saya selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengkomplain dan sekaligus meminta ke Presiden Jokowi untuk memberikan izin tertulis agar bisa dilakukan gelar perkara khusus," ujar Eggi dalam pernyataanya, Jumat (2/6/2017).

Gelar perkara khusus itu, kata Eggi, merujuk pada Pasal 71 dari Peraturan Kapolri no 14 Tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eggi, gelar perkara khusus merupakan jalan terbaik. Dia menolak mekanisme penersangkaan Habib Rizieq yang menurutnya kurang transparan.

"Ketimbang langsung menersangkakan dan kini membuat DPO yang akan berakibat serius terjadi dampak diskriminatif dalam penegakan hukumnya dibandingkan ketika menangani kasus penista agama Saudara Ahok," ujar Eggi.

Eggi meminta pihak-pihak yang tidak mengerti persoalan kasus pornografi di situs baladacintarizieq ini untuk tidak ikut angkat bicara.

"Oleh karena saya menyarankan kepada mereka yang tidak mengerti hukum dalam perkara ini, sudikiranya jangan berkomentar," ujar Eggi. (fjp/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini