"Perkembangan penanganan kasus bom di Kampung Melayu, mulai tanggal 31 Mei kemarin sudah resmi dilaksanakan penahanan terhadap AS, WS, S," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Setyo mengatakan, awalnya polisi memeriksa 6 orang. Setelah penahanan tiga orang tersangka, polisi kemudian menetapkan satu tersangka lagi berinisial HR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang yang ditahan pada 31 Mei tersebut diduga mempunyai peran dalam memberikan bahan racikan bom dan menyediakan kendaraan.
"Yang jelas bahwa tiga orang yang ditahan sekarang sudah dengan alat bukti yang kuat dan peran mereka sangat kuat di antaranya adalah mensuplai bahan dan mensuplai kendaraan," imbuh Setyo.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya panci yang diduga sama dengan bom Kampung Melayu, bahan racikan dan beberapa barang lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 15 jo 7 dan Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini