"Kalau dari NasDem ingin, kalaupun ada calon tunggal, itu diteruskan saja," ungkap Johnny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2017).
Pansus memang sebelumnya menyatakan DPR mengikuti usulan pemerintah untuk mengantisipasi adanya calon tunggal. Namun Johnny menyebut, menutup kemungkinan adanya calon tunggal sama saja dengan membuka peluang kekosongan pemerintahan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny mengungkapkan, apabila hingga batas waktu tahapan awal ternyata calon presiden hanya ada satu pasangan, maka diberikan kesempatan penambahan waktu hingga dua minggu. Jika masih belum ada tambahan, pemilihan presiden menurutnya harus tetap dilanjutkan.
Bukan hanya soal calon tunggal saja yang masih jadi polemik di Pansus RUU Pemilu. Pansus saat ini juga tengah melakukan mitigasi tentang kemungkinan-kemungkinan yang timbul dalam Pilpres 2019 nanti.
"Setelah menjadi calon pada saat proses pilpres itu sendiri, misalnya hanya dua calon, tiba-tiba salah satu paslon berhalangan, maka ada kesempatan mengganti calon sampai batas waktu terakhir sekali pun," sebut Johnny.
"Setelah terpilih calon tapi belum dilantik, tiba-tiba (ada calon) berhalangan, itu harus dipikirkan. Kalau salah satu presiden yang berhalangan, wapres bisa naik," imbuhnya.
Apabila tidak juga ditemukan solusi terkait masalah itu, Johnny menilai mesti ada jalan lainnya. Apapun alasannya, dia menegaskan sudah harus ada presiden, baik yang baru maupun petahana, sebelum tanggal 20 Oktober 2019.
"Perlu ada rapat di tingkat MPR, karena itu kegentingan," ujar Johnny.
Soal mekanisme pencoblosan capres tunggal, Pansus RUU Pemilu disebutnya belum membahas sampai ke tahapan itu. Johnny mengatakan, ada beberapa opsi yang bisa digunakan, seperti menggunakan kotak kosong atau setuju dan tidak setuju seperti referendum.
"Kedua cara itu prinsipnya sama. Ini masih kita mau bahas di Pansus ya," tambahnya.
Johnny menyatakan, RUU Pemilu ditargetkan rampung selesai akhir Juni ini. "Ini mempertimbangkan kerja-kerja teknis nantinya yang akan dikerjakan oleh KPU dan Panwas serta lembaga yang terkait dengan Pemilu," sambung anggota Komisi XI itu.
Seperti diketahui, usulan untuk mengantisipasi adanya calon tunggal berasal dari pemerintah. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan DPR mengikuti usulan dari pemerintah. Dia mengatakan, nantinya jika ada calon tunggal presiden dan wapres harus melalui tahapan yang panjang sebelum mengikuti Pilpres.
"Kita ikut draf pemerintah dengan menambah 2 ayat baru. Maksudnya proses pemilu memberikan tahapan yang panjang supaya terhindar dari calon tunggal. Tapi, kalau akhirnya ada calon tunggal, takdir, apa boleh buat Pemilu harus jalan," jelas Lukman, Rabu (24/5). (elz/erd)











































