Jaksa Agung Serahkan Proses Banding Ahok ke Pengadilan Tinggi

Jaksa Agung Serahkan Proses Banding Ahok ke Pengadilan Tinggi

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 14:43 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan proses banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkas banding Ahok kini sudah dipelajari majelis hakim.

"Ya memang proses hukum seperti itu. Banding sudah ada di pengadilan tinggi , proses sudah berjalan, tapi bagaimana selanjutnya kita lihat perkembangan seperti apa," kata Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Meski menyerahkan proses banding ke PT DKI, Prasetyo menyebut pihaknya tetap melakukan pengkajian. Namun tidak dijelaskan kajian yang dimaksud Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa masih melakukan pengkajian. Kembali bahwa bukan masalah sepele dan sederhana. Kita akan lihat dari semua aspek yang ada. Hukum pertama harus memperhatikan masalah keadilan, kepastian, kemanfaatan, kita lihat nanti dari aspek-aspek itu tunggu aja itu," ujarnya.

Sementara itu, pejabat Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan sampai saat ini belum ada surat permohonan pencabutan banding dari jaksa. Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan berkas banding Ahok paling lambat 3 bulan.

"Paling lama 3 bulan. Kalau kurang dari 3 bulan boleh saja, yang penting tidak melebihi maksimalnya 3 bulan," kata Johanes.

Majelis hakim perkara banding Ahok sudah ditetapkan yakni Imam Sungudi (ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan dan I Nyoman Sutama. Perkara banding ini diajukan tim jaksa kasus Ahok.

Sedangkan Ahok sudah mencabut permohonan banding di PN Jakut. Melalui pihak keluarga, Ahok menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

(yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads