"Ya memang proses hukum seperti itu. Banding sudah ada di pengadilan tinggi , proses sudah berjalan, tapi bagaimana selanjutnya kita lihat perkembangan seperti apa," kata Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Meski menyerahkan proses banding ke PT DKI, Prasetyo menyebut pihaknya tetap melakukan pengkajian. Namun tidak dijelaskan kajian yang dimaksud Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pejabat Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan sampai saat ini belum ada surat permohonan pencabutan banding dari jaksa. Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan berkas banding Ahok paling lambat 3 bulan.
"Paling lama 3 bulan. Kalau kurang dari 3 bulan boleh saja, yang penting tidak melebihi maksimalnya 3 bulan," kata Johanes.
Majelis hakim perkara banding Ahok sudah ditetapkan yakni Imam Sungudi (ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan dan I Nyoman Sutama. Perkara banding ini diajukan tim jaksa kasus Ahok.
Sedangkan Ahok sudah mencabut permohonan banding di PN Jakut. Melalui pihak keluarga, Ahok menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(yld/fdn)