Simpan 6,5 Kg Ganja, 2 Pengedar di Tangerang Ditangkap

Simpan 6,5 Kg Ganja, 2 Pengedar di Tangerang Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 14:39 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap dua pengedar ganja, JD dan AM, di Kota Tangerang. Polisi juga menyita ganja seberat 6,5 kilogram.

"Informasi dari masyarakat memang kedua pelaku sebagai pengedar. Apabila ada orang yang ingin membeli, langsung kepada mereka," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Jumat (2/6/2017).

Kedua pelaku ditangkap di sebuah gudang Jl MH Thamrin, Cikokol, Tangerang pada 31 Mei lalu. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung mengejar pelaku ke gudang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyita 6,5 kg ganja di dalam gudang.Polisi menyita 6,5 kg ganja di dalam gudang. Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom


"Dalam gudang ditemukan 6,5 kilogram ganja dan ini menyelamatkan 32 ribu jiwa. Kedua tersangka juga ditangkap di gudang itu tanpa perlawanan," lanjutnya.

Kedua pelaku diketahui memasarkan ganja tersebut di wilayah Tangerang Raya. Selain kedua pelaku, polisi juga mengejar 1 orang lainnya yang berperan sebagai pemasok.

"Kita memburu bandar besarnya yang mambawa ganja ini dr suatu tempat. Yang DPO ini berinisial JN," imbuh Dia.

Para tersangka kini dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan polisi. (abw/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads