"Dari status tersebut diduga pelaku melakukan pengancaman dan mengandung unsur sara kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan dalam keterangannya, Jumat (2/6/2017).
Ali ditangkap pada Rabu (31/5) sekitar pukul 18.00 atas dugaan tindak pidana ITE. Saat in, Pelaku diamankan di Polda Lampung untuk dilaksanakan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini merupakan hasil cyber patrol Unit Cyber Crime Subdit 2 Direktorat Reskrimsus Polda Lampung. Polisi menemukan akun Facebook atas nama Ali Faqih Al Kalami.
Status facebook tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Tito.... Jika kau berani penjarakan Ulama kami (Habib Riziq Sihab).
Maka...Demi Alloh berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang raso tito"
#PenggalTito
#SaveHabibRiziqSihab. (idh/fjp)