"Terhadap MN sejak 30 Mei 2017 juga dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk waktu 6 bulan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Febri menjelaskan, Markus diduga merintangi penyidikan pada 2 proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
(fdn/dhn)











































