Wacana Dana Parpol Rp 1000 per Suara, Gerindra: Cukup Membantu

Wacana Dana Parpol Rp 1000 per Suara, Gerindra: Cukup Membantu

Erwin Dariyanto - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 14:29 WIB
Wacana Dana Parpol Rp 1000 per Suara, Gerindra: Cukup Membantu
Fadli Zon (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Muncul wacana kenaikan bantuan dana pemerintah untuk partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara. Hal itu muncul di sela pembahasan revisi undang-undang tentang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Komisi II: Mendagri Usulkan Penambahan Dana Parpol Jadi Rp 1.000

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara itu cukup membantu. Namun, kata dia, itu tak signifikan untuk membiayai parpol dengan lingkup nasional.

"Dengan Rp 1000 itu membantu, tetapi tidak terlalu signifikan untuk membiayai parpol dengan skup nasional. Pasti membantu," kata Fadli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Menurut dia di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bantuan dana parpol sempat di angka Rp 1000, namun kemudian diturunkan menjadi Rp 108 per suara. Idealnya, kata Fadli, dana bantuan pemerintah untuk partai politik adalah Rp 5000 per suara.

Fadli Zon dengan Rp 5.000 per suara akan menjadikan demokrasi kian baik. Apalagi partai politik adalah salah satu pilar demokrasi. Namun tentunya penggunaan uang dana parpol tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan transparan.

"Uang dana bantuan parpol harus dipertanggungjawabkan untuk apa saja penggunaanya," kata dia.

Politikus yang juga Wakil Ketua DPR RI ini menyebut sesuai aturan yang ada parpol tidak diperbolehkan mencari sumber dana atau berusaha mencari uang dari kegiatan. Sehingga menurut Fadli saat ini pendanaan parpol hanya bergantung pada sumbangan anggotanya.

"Parpol tidak boleh berusaha, jadi sumber-sumber dana parpol dari mana? Tidak boleh berusaha mencari uang melalui kegiatan berusaha, terus akhirnya yang ada dari sumbangan. Sementara sumbangan sangat terbatas," kata dia.

Soal wacana kenaikan dana parpol bukan kali ini saja muncul. Pada akhir 2016 lalu KPK mengumumkan hasil kajiannya soal dana parpol. Hasil kajian menunjukkan bahwa dana bantuan parpol seharusnya dibagi 50-50 antara parpol dengan negara.

"Kajian KPK bukan hanya pendanaan tapi dalam konteks memperkuat parpol," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016) kala itu. (erd/imk)


Berita Terkait