"Proses penuntasan masalah e-KTP yang berjalan di KPK adalah proses yang berada di jalur hukum. Semua pihak harus memberikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya dalam hal pemberantasan korupsi," ujar Ketua DPP Golkar, Zainuddin Amali saat dihubungi detikcom, Jumat (2/6/2017).
"Siapapun dia harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ini murni proses hukum jangan ditafsirkan ke arah yang lain," kata Amali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin Amali / Foto: Ari Saputra |
Amali enggan mengomentari hal tersebut lebih lanjut. Menurutnya itu berada dalam kewenangan DPP bidang hukum.
"Itu menjadi kewenangan DPP atau Fraksi PG untuk menentukan kebijakannya. Di DPP ada bidang hukum dan advokasi," terang Amali.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa sudah keluar surat perintah penyidikan untuk politikus asal Golkar tersebut. Namun untuk Agus masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait sangkaan yang dikenakan pada Markus.
"Sudah (keluar surat perintah penyidikan, red)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (2/6/2017). (lkw/imk)












































Zainudin Amali / Foto: Ari Saputra