"Kasus pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental kami menyimpulkan ada penyimpangan pada tahap penyusunan owner estimate (harga perkiraan sendiri), pelelangan dan pelaksanaan kontrak. Kerugian negara Rp 35,32 miliar," ujar auditor utama investigasi BPK I Nyoman Wara dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal masih tahap penyidikan. Tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Kejagung Warih Sadono menyebut surat penetapan tersangka paling lambat ditetapkan pada hari Senin (5/6) pekan depan.
Baca juga: Datangi Kejagung, ICW Beri Tambahan Data Korupsi Pengadaan Kapal
Terkait kasus ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah memberikan data tambahan terkait penyimpangan pengadaan kapal ke Kejagung.
Menurut data ICW, dua unit kapal jenis Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tersebut dilakukan bersama dengan PT. Vries Marine Shipyard (VMS) di Guangzhou, Tiongkok. Dugaan adanya korupsi, menurut Febri, karena spek gear box di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi gear box pada kontrak.
Dugaan kedua adalah soal kedatangan kapal yang terlambat. Febri menjelaskan seharusnya keterlambatan penyerahan kapal dikenai denda sebesar 5 ribu USD per hari, namun tidak ada tagihan atas keterlambatan tersebut. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini