"Sudah ada 3 kasus. 2 kita tindak lanjuti. Yang satu polisi datang kemudian sama-sama buat laporan. Yang satu lagi sama-sama buat laporan sehingga dua-duanya musyawarah, yang betul sebetulnya itu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Komplek Dasana Indah, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2017).
Iriawan tidak merinci waktu dan bentuk ketiga kasus tersebut. Dia menekankan, persekusi tidak dibenarkan karena bisa mengarah pada penculikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iriawan menambahkan, polisi akan menindak tegas pelaku persekusi. Karena itu, masyarakat diminta melapor jika menemukan kasus persekusi.
"Kepolisian akan melakukan tindakan tegas pasti. Cukup laporkan pada kita bahwa ditemukan dalam medsos ada penghinaan, itu laporan. Kita pasti tindaklanjuti," pungkasnya. (abw/idh)











































