"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar," ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Jumpa pers Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pengeloaan dana pensiun Pertamina, Jumat (2/6/2017) Foto: Yulida M-detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.
Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
(fdn/dhn)












































Jumpa pers Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pengeloaan dana pensiun Pertamina, Jumat (2/6/2017) Foto: Yulida M-detikcom