"Ya kami kira melihat perkembangan pemilu kemarin 2017, ke depan saya kira ada persoalan media sosial dan itu menjadi atensi kami untuk bagaimana hukum nanti bisa melangkah ke sana," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan usai bertemu Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (2/6/2017).
Abhan juga akan mencermati tindakan persekusi yang kini kerap terjadi akibat cuitan di sosial media. "Mencermati (persekusi) tentu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jadi tantangan dan harus kita selesaikan. Kami juga akan menyusun indeks kerawanan Pemilu, Pileg 2018 maupun Pileg Pilpres," ucap Abhan.
Dia mengatakan Bawaslu sudah memiliki aturan mengenai kampanye di media sosial. "Sudah (ada), tapi harus dilengkapi kan," tambahnya.
Soal daerah-daerah yang rawan, Abhan mengaku pihaknya masih menyusun data. Di samping itu, Bwaslu disebut Abhan akan menyusun strategi untuk mengantisipasi sosial media dalam masa Pemilu serentak nanti.
"Tentunya strategi kami akan kita susun. Peraturan bawaslu juga akan ke sana," tuturnya.
Apabila menemukan adanya pelanggaran di sosial media terkait Pilkada serentak, Abhan mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan preventif. Ia menegaskan, apabila undang-undang pemilu tidak mampu menjangkau, maka Bawaslu akan menggunakan undang-undang umum.
"Tentu upaya preventif akan kita lakukan. Dan penegakan hukum kalau seandainya undang-undang pemilu tidak menjangkau, di undang-undang umum," terangnya.
Terkait penanganan pelanggaran, Abhan mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan waktu yang telah ditentukan, yakni 5 hari. Bawaslu dikatakan Abhan akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Tentu kami tentu dengan waktu 5 hari itu sangat pendek. Tentu harus ada penambahan. Tapi kalau UU 10 tahun 2016 untuk Pilkada masih nggak ada revisi. Mungkin di Pilegnya," katanya.
"Solusinya kita harus koordinasi dengan Sentra Gakkumdu itu harus secepatnya," pungkas Abhan.
(irm/imk)