Sederet Isu Krusial RUU Pemilu yang Sudah Dibahas Pemerintah-DPR

Sederet Isu Krusial RUU Pemilu yang Sudah Dibahas Pemerintah-DPR

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 10:30 WIB
Sederet Isu Krusial RUU Pemilu yang Sudah Dibahas Pemerintah-DPR
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pemerintah dan DPR saat ini sedang menggelar rapat maraton untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Sederet isu sudah diambil keputusannya. Apa saja?

Pengambilan keputusan sejumlah isu dilakukan empat kali, yaitu pada 23 Mei, 24 Mei, 29 Mei, dan 30 Mei. Perwakilan pemerintah yang diundang adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan. Rapat digelar di gedung DPR, Jakarta Pusat.

Sudah ada 15 isu yang diambil keputusannya. Namun masih ada sejumlah isu yang ditunda diambil keputusannya, di antaranya jumlah kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pembahasan dana saksi parpol di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, masih ada isu yang belum dibahas, yaitu parliamentary threshold (ambang batas parlemen), presidential threshold (batas pencalonan presiden), metode konversi suara, dan sistem pemilu. Rapat pengambilan keputusan sejumlah isu untuk sementara ditunda.

"Rapat diskors sampai rapat berikutnya yang belum ditentukan jadwalnya. Karena besok dan tiga hari ke depan ada rapat timsin (tim sinkronisasi)," ujar ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy saat menutup rapat, Selasa (30/5).

Ini 15 isu RUU Pemilu yang sudah diambil keputusan DPR dan pemerintah:

1. Syarat Umur Pemilih
Rapat menyepakati syarat minimal pemilih, yaitu berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin.

2. Sifat kelembagaan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota
Forum memutuskan sifat keanggotaan KPU dan Bawaslu pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota bersifat tetap. Namun, ada catatan dari F-PDIP, yaitu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sampai tahun 2024 tetap dan KPU kabupaten/kota di atas tahun 2024 bersifat ad hoc.

3. Izin kepala daerah kepada presiden jika dicalonkan parpol atau parpol gabungan sebagai capres atau cawapres
Rapat memutuskan kepala daerah yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres dari parpol atau gabungan parpol wajib meminta izin kepada presiden. Presiden memiliki waktu 15 hari untuk memproses. Jika belum memberikan izin, presiden dianggap sudah memberikan izin. Surat permintaan izin kepala daerah disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

4. Perselisihan parpol peserta Pemilu
Keputusan tetap sesuai draf RUU yaitu: Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon Anggota DPRD kabupaten/kota di KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi peserta pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan partai politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

5. Jumlah kursi anggota DPR
Pemerintah dan DPR menyepakati penambahan anggota DPR menjadi 575 atau bertambah 15 kursi. Pemerintah mengusulkan 5 kursi dialokasikan untuk Kalimantan Utara (3 kursi), Riau (1 kursi), dan Kepulauan Riau (1 kursi), dan 10 kursi lainnya diserahkan kepada DPR untuk mengalokasikan. Alokasi tambahan kursi untuk daerah mana saja belum disepakati.

6. Pasangan calon tunggal presiden dan wapres
Rapat menyetujui untuk mempersulit adanya calon tunggal presiden dan wapres. Jika akhirnya tetap ada pasangan tunggal, maka pemilu tetap berjalan.

7. Usulan tambahan DIM dari F-NasDem terkait metode kampanye
Usulan dari F-NasDem disepakati untuk dihapus. Usulannya adalah penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf c dan d dilaksanakan oleh KPU.

8. Usulan tambahan DIM dari F-PD terkait metode kampanye
Usulan yang berbunyi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d. pemasangan alat peraga di tempat umum; huruf e. iklan media massa cetak dan media massa elektronika; dan huruf g. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, difasilitasi KPU yang dapat dibiayai oleh APBN disepakati.

9. Usulan tambahan DIM dari F-PKS terkait iklan kampanye
Usulan dari F-PKS disepakati. Usulan tersebut berbunyi iklan kampanye Pemilu dengan mengutamakan lembaga penyiaran publik yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu yang dapat didanai oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Dana kampanye
Forum menyepakati dana kampanye menjadi tanggung jawab pasangan calon dan dapat didanai oleh APBN.

11. Gambar parpol pada surat suara Pilpres
Forum menyepakati surat suara menggunakan tanda gambar partai politik.

12. Tambahan tujuan huruf penyelenggaraan Pemilu (huruf f)
Rapat setuju untuk menghapus frasa 'menciptakan sistem kepartaian sederhana'.

13. Tambahan tujuan huruf penyelenggaraan Pemilu (huruf g)
Rapat setuju untuk menghapus frasa 'menjaga dan meningkatkan proporsionalitas pemilu dengan derajat keterwakilan lebih tinggi'.

14. Verifikasi parpol peserta Pemilu
Rapat menyetujui parpol peserta pemilu sebelumnya tak perlu mengikuti verifikasi lagi. Sementara, parpol baru seperti PSI, Partai Idaman, hingga Perindo wajib mengikuti verifikasi jika ingin berlaga dalam Pemilu 2019.

15. Keterwakilan perempuan
Parpol peserta pemilu harus memenuhi kuota 30 persen perempuan di kepengurusan DPP. Sementara itu, penyelenggara Pemilu tingkat pusat seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak diwajibkan melibatkan 30 persen perempuan dalam kepengurusannya. (dkp/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini