Korupsi, Ini Kronologi Hakim Pengadilan Agama Divonis 10 Tahun Bui

Korupsi, Ini Kronologi Hakim Pengadilan Agama Divonis 10 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 09:57 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Artidjo Alkostar dkk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Syamri Adnan. Hakim Pengadilan Tinggi Agama itu terbukti korupsi penggelembungan dana proyek pembangunan gedung pengadilan.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (2/6/2017):

28 November 1955
Syamri lahir di Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1983
Syamri menjadi CPNS di PA Solok.

1989
Syamri menjadi hakim dengan tugas pertama di PA Kota Baru.

1996
Syamri berdinas di PA Bukittinggi

1999
Syamri menjadi Wakil Ketua PA di Maninjau. Setelah itu, ia menjadi Ketua PA Maninjau.

20 Maret 2007
Pengadilan Agama (PA) Maninjau akan membangun gedung baru. Oleh sebab itu, dicarilah tanah di Jalan Jorong Padang, Galanggang Nagari Matua Mudik, Kabupaten Agam.

Proyek pembangunan gedung itu di bawah pengawasan Ketua PA Maninjau, Syamri Adnan dengan dibantu PNS PA Maninjau, Suardi. Ternyata pembebasan lahan itu diwarnai penggelembungan harga.

2011
Jaksa mencium kejanggalan pembangunan gedung itu. Penyelidikan pun dilakukan dan statusnya meningkat ke tahap penyidikan. Sebagai tersangka pertama adalah Suardi.

3 Maret 2011
Jaksa menuntut Suardi dengan hukuman penjara 4,5 tahun penjara.

12 April 2011
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara kepada Suardi.

28 Juni 2011
PT Padang tetap menghukum Suardi selama 1,5 tahun penjara. Plus uang pengganti Rp 38 juta.

24 Juli 2012
MA menguatkan putusan Suardi. Duduk sebagai ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.

Bagaimana dengan Syamri? Kariernya menanjak. Ia sempat bertugas di Jakarta dan tidak berapa lama menjadi hakim tinggi. Tugas pertama di Aceh.

25 November 2015
Jaksa melimpahkan Syamri ke kursi pesakitan. Syamri dinilai ikut bertanggung jawab dalam proyek pembangunan gedung itu. Di kasus itu, Syamri tidak ditahan.

"Sudah kami kirimkan surat permohonan izin ke MA, sudah tiga tahun lalu," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maninjau, Sumatera Barat, Rusmin.

Namun setelah tiga tahun dinanti, jawaban MA tersebut tidak kunjung datang. Mau tidak mau, jaksa harus tetap memproses kasus tersebut untuk disidangkan. Berkas dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Padang akhir bulan November 2015.

11 Februari 2016
Jaksa mengajukan tuntutan 6,5 tahun penjara kepada Syamri Adnan.

15 Maret 2016
Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Syamri Adnan.

3 Mei 2016
Pengadilan Tinggi Padang menambah hukuman Syamri menjadi 3 tahun penjara.

31 Mei 2017
MA melipatgandakan hukuman Syamri Adnan menjadi 10 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme.

"Sebagai seorang hakim agama, apalagi menjabat Ketua Pengadilan Agama, perbuatan H Syamri Adnan sungguh tercela dan mencederai harkat serta martabat korps hakim serta dunia peradilan yang justru harus dijunjung tinggi agar tetap dipercayai masyarakat," ujar majelis kasasi. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads