"Kami tentu cermati fakta yang muncul di persidangan tersebut terlebih dahulu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditanya apakah KPK akan ada atau tidak rencana meminta keterangan Amien Rais terkait kasus itu kepada detikcom, Kamis (1/6/2017) malam.
Febri mengatakan seluruh fakta yang muncul dalam sidang akan dianalisis. Pihaknya juga menunggu hasil temuan dari jaksa penuntut KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien Rais sudah membantah tudingan tersebut. "Apapun itu, saya terima dengan senang hati. Menurut saya ini blessing in disguise," kata Amien kepada wartawan di rumahnya di Komplek Pandeansari, Depok, Sleman, Kamis (1/7).
Jaksa KPK sebelumnya menyebut Amien Rais menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak enam kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp 100 juta.
Dalam tuntutan jaksa, Amien Rais tercatat enam kali menerima uang aliran dari Siti Fadilah. Pertama, Amien Rais menerima uang pada 15 Januari 2007. Kemudian yang terakhir, Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. Uang tersebut berasal dari Siti Fadilah yang didapatkan Rp 6,1 miliar kemudian ditransfer ke semua pihak, termasuk Amien Rais.
(ams/aan)