Resahkan Warga, Polisi Ringkus 3 Pria Pengguna Narkoba

Resahkan Warga, Polisi Ringkus 3 Pria Pengguna Narkoba

Datuk Haris Maulana - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 04:32 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Aceh Tamiang - Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang, Aceh berhasil meringkus tiga pengguna narkoba jenis sabu dan ganja. Petugas juga menyita barang bukti sejumlah paket sabu dan ganja siap pakai.

Ketiga pelaku yakni MS (57), MA (36), warga Kecamatan Karang Baru sementara satunya lagi DP (28) warga Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Aceh. Ketiganya ditangkap pada Selasa (30/5), dari tempat yang berbeda.

"Ketiganya kita ringkus di tempat terpisah di Aceh Tamiang. MS dan MA ditangkap Satuan Narkoba sedangkan DP dibekuk oleh aparat Polsek Karang Baru. Mereka telah meresahkan masyarakat selama ini," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistrira Putra kepada wartawan, Kamis (1/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya sekitar pukul 15. 30 WIB, petugas menangkap MS di rumahnya di Dusun Gelugur, Desa Johar, Karang Baru bersama barang bukti tujuh paket sabu 0,87 gram, satu paket ganja kering 1,83 gram, satu ponsel, satu buah timbangan elektrik dan gunting.

"Tersangka MS ditangkap di dalam rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dan sabu yang disimpan dalam kamar," sebut Wijaya.

Dari tersangka MS, selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 21.00 WIB diamankan lagi satu orang inisial MA warga Dusun Damai, Desa Banai, Kecamatan Karang Baru. Dari MA diamankan barang bukti satu plastik hitam berisi daun, serbuk dan biji ganja kering sebanyak 100 gram dan satu unit HP.

Sementara itu, personel Polsek Karang Baru meringkus DP (28). Dia ditangkap saat melintas di jalan lintas Medan-Banda Aceh depan Kantor DPRK Aceh Tamiang dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama.

DP (28) merupakan warga Desa Perkebunan Pulo Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang yang sehari-harinya bertugas sebagai perawat di sebuah Rumah Sakit di Aceh Tamiang.

Dia kerap menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Saat ditangkap dan digeledah, di dalam jok sepeda motornya ditemukan tiga paket ganja kering.

Dari keterangan tersangka, dia menerima barang haram tersebut dari seorang pria di Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Ganja itu dibelinya seharga Rp 50 ribu per tiga paket ukuran sedang. Dia mengaku sudah tiga kali membeli ganja di tempat pria itu.

"Ketiganya sudah diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lanjutan," tutur Wijaya. (ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads